Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak dan Daging Luwak

Rabu, 14 Desember 2011





HUKUM MENGONSUMSI KOPI LUWAK DAN DAGING LUWAK
Kopi luwak…mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita, dengan fenomenalnya kopi luwak dari cara produksinya sampai harganya yang sangat mahal terlebih jika kita ekspor keluar negeri, kopi luwak termasuk kopi termahal yang pernah ada. Namun bagi umat muslim ada sebagian kalangan yang meragukan ke-halal-annya. Karena untuk urusan makan dan minum sudah jelas halal dan thoyyib.
Para ulama sepakat bahwa mengonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hokum asalnya adalah halal. Argumentasinya adalah tidak ada dalil yang melarang sehingga kembali ke hokum asal sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi;” Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yuang ditunjukkan  dalil sebaliknya”. Kaidah ini berdasarkan firman Alloh dalam surat Al Baqoroh ayat,29:”Dialah Alloh yang menjadikan segala yang ada dilangit dan bumi untuk kamu” dan firman Alloh surat Al Baqoroh ayat:168 “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik  dari apa yang terdapat di bumi”.
Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotoranny. Setelah itu biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi. Jadi kopi tersebut mulanya memang mutanajis (barang kena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.

Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur. Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Hanya saja seorang muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau minuman atau apapun. Kopi luwak hanyalah salah satu alternative minuman yang halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau. Sikap fanatic dan berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang akan membuat seakan-akan ia mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat harganya melangit.
Memakan daging binatang luwak itu hukumnya adalah halal, sesuai dengan kaidah yang berbunyi “hukum asal segala sesuatu itu adalah halah/boleh kecuali yang di tunjukkan dalil sebaliknya”. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk binatang yang dilarang memakannya. Adapun binatang yang dilarang untuk memakannya antara lain:
1.       Binatang yang dihukumi haram dalam alquran dan atau hadist, yaitu seperti bangkai bintang darat, darah binatang , daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Alloh, binatang yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas,yang disembelih untuk berhala dan seperti keledai peliharaan. Dalilnya terdapat dalam surat Almaidah(5):3. Dan hadist yang diriwayatkan imam Bukhori “Nabi melarang memakan daging keledai peliharaan”.
2.       Binatang yang mempunyai taring yang dengannya ia membunuh mangsanya, seperti harimau, singa, serigala,beruang, anjing, kucing, dan lain-lain. Dalilnya ” diriwayatkan dari Abu Tsa’labah r.a bahwa Rosulullah melarang setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas”(HR.Bukhori).
3.       Burung yang mempunyai cakar yang dengannya ia mencengkeram mangsanya, seperti burung rajawal, burung elang, burung hantu dan lainnya. Dalilnya ”diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata: Rosulullah melarang makan setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas dan setiap yang mempunyai cakar dari kalangan burung”.(HR.Muslim)
4.       Binatang atau burung yang makanannya adalah bangkai, seperti burung pemakan bangkai. Alloh berfirman “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segalal yang buruk”. (Al a’rof:157)
5.       Binatang yang mustkhbatsah (buruk/menjijikan), seperti kalajengking, serangga (lalat,nyamuk,kumbang, rayap, kutu), cicak dan sejenisnya. “
6.       Binatang yang kita perintahkan untuk membunuhnya, seperti ular, tikus, dan burung gagak. “diriwayatkan dari Aisyah r.a dari Nabi SAW. Beliau bersabda: lima binatang fasik yang (sunat) dibunuh di daerah halal dan suci; ular, burung gagak yang abqa’ (dipunggung dan perutnya ada warna putih), tikus,anjing yang ‘aqur (yaitu yang buas dan memangsa) dan burung elang”.(HR. Muslim)
7.       Binatang yang kita dilarang untuk membunuhnya, seperti burung layang-layang, katak,semut, burung hud-hud dan lebah. “diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a ia berkata: Rosulullah saw melarang membunuh burung layang-layang ,katak,semut, dan burung hud-hud”. (HR.Ibnu Majah)
8.       Semua binatang yang membahayakan kesehatan atau membuat sakit, berdasarkan hadist: “diriwayatkan dari Ubadah bin As-somit bahwa Rosulullah saw menghukumi bahwa tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain”.(HR. Ibnu Majah)
Wallohu a’lam bish-shawab.
Sumber : Suara Muhammadiyah edisi 23/th.ke 96

2 komentar:

Mandiri Cell mengatakan...

manteb kopi luwak

Ari Prasetiawan mengatakan...

manteb juga harganya

Posting Komentar